Medancyber.com – Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu RS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (5/1/2022), Aiptu RS yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sumut diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menganiaya istrinya sendiri.
Tak hanya itu, Aiptu RS dikabarkan juga terlibat tindak penyalahgunaan narkoba saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan Aiptu RS diperiksa Bid Propam Polda Sumut atas kasus dugaan KDRT.
“Ya benar sudah menjalani pemeriksaan awal di Propam Polda Sumut,” katanya.
“Namun untuk hasil urinenya apakah mengonsumsi narkoba atau tidak masih menunggu pemeriksaan laboratorium,” pungkas Hadi.(sap/mc)



