31 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Medan: Bongkar Bangunan yang Tak Memiliki IMB !

Medancyber.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hasyim SE, mengimbau kepada seluruh pengembang supaya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Soalnya, di Perda itu telah mengatur bahwa setiap yang hendak membangun terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Di Perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusinya,” kata Hasyim SE ketika dimintai komentarnya, Minggu (13/03/2022) terkait maraknya bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan. Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu diduga tanpa memiliki IMB.

Pengamatan di lokasi, plank IMB yang seyogyanya ditancapkan persisnya di depan lokasi bangunan tidak terlihat, sehingga masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya atau membacanya.

Baca Juga:  Imbas Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Medan Meningkat Signifikan

”Ya, semestinya plank IMB-nya ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut, sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya bagi masyarakat, walaupun si pengembang telah mengurusnya,” ujar Hasyim.

Dia juga menegaskan, jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka pihak terkait bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya. Apabila tidak menghindahkannya, maka langkah terakhir membongkar bangunan tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Medan itu.

Ditambahkannya, jangan mencari keuntungan pribadi sehingga program pemerintah untuk membangun kota yang kita cintai ini menjadi terhambat. “Makanya, diminta kepada pihak terkait dalam masalah ini jika ada bangunan tanpa IMB ya dibongkar saja tanpa terkecuali,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Kenaikan UKT, Mahasiswa USU dan Rektorat Bangun Dialog

Masih katanya, para pengembang yang tidak mematuhi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berarti yang bersangkutan (pengembang-red) tidak mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Soalnya, salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi pajak IMB,” sebut Ketua Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.

Disebutkannya, pembangunan Kota Medan seperti perbaikan infrastruktur, drainase dan lain sebagainya anggarannya beralokasi dari PAD.

“Nah, jika PAD Kota Medan tidak ada peningkatannya, maka apapun yang dilakukan bakalan sia-sia. Untuk itu, mari kita saling mendukung program Pemko Medan terwujud,” harapannya.

Baca Juga:  Kazakhstan Diguncang Gempa M 6,7

Ketika disinggung soal pembeking bangunan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan tersebut langsung mengatakan, tindak tegas.

“Jaman sekarang sudah tidak ada lagi beking membeking. Laporkan bila ada yang mengetahuinya karena telah menglanggar ketentuan. Masak, sudah salah kok dibeking-beking,” ujar Hasyim.

Di samping itu, Hasyim juga mengimbau supaya perangkat kelurahan/ desa untuk terus aktif mengawasi kawasannya bertujuan untuk mengetahui apakah ada bangunan di wilayahnya itu dibangun tanpa IMB.

“Masyarakat juga harus berperan aktif jangan perangkat kelurahan/desa saja. Jika ada kolaborasi seperti ini maka pemerintah setempat sangat berterima kasih termasuk pihak DPRD Kota Medan juga,” katanya.(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles