Medancyber.com – Bangunan Hotel Mega Permata di Jalan Imam Bonjol Kota Padang Sidempuan, diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung. Bangunan Hotel Mega Permata terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga tidak memenuhi ketentuan jarak atau garis sempadan bangunan hotel dengan jalan.
“Bangunannya terlalu mepet ke badan jalan,” ujar Erwin Sinaga mantan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, Selasa (24/5/2022)
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung, jarak antara bangunan dengan as Jalan Imam Bonjol seharusnya 16,5 meter atau lebih.
Lebih jauh Erwin Sinaga menjelaskan, bangunan Hotel Mega Permata tidak sampai 16,5 meter dari badan Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) yang merupakan akses jalan provinsi/nasional.
Hal ini diperparah lagi dengan adanya pengolahan limbah cair, yang dibangun antara gedung hotel dengan Jalan Imam Bonjol.
“Pemberian Ijinnya bangunannya terlalu dipaksakan sehingga menyalahi perda,” ujar Erwin.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan, Ruslan Abdul Gani Harahap Saat dikonfirmasi soal ijin bangunan ini, mengatakan, pihaknya hanya menerbitkan ijin, sesuai dengan permintaan instansi yang mengawasi pembangunan gedung.
“Pemberian ijin bangunan Hotel Mega Permata di Jalan Imam Bonjol, jauh sebelum saya menjadi Kadis perijinan, sehingga syarat teknis ijin bangunannya saat itu, kurang saya ketahui,” ujar Ruslan Abdul Gani Harahap.
Lebih jauh Ruslan Abdul Gani Harahap menyampaikan permasalahan bangunan Hotel Mega Permata Padang Sidempuan, merupakan permasalahan klasik yang belum tuntas.(bri/mc)



