25.6 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Juknis PPDB 2022 Rugikan Calon Peserta Didik

Medancyber.com – Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2022 terus menjadi sorotan publik di Sumatera Utara. Pasalnya, banyak ketentuan juknis yang merugikan Calon Peserta Didik (CPD).

Anehnya, Lasro Marbun selaku Penanggungjawab PPDB 2022 yang juga Plt Kadisdiksu dan Ketua PPDB 2022 Ichsanul Arifin Siregar dituding banyak melakukan kesalahan, tidak profesional dan tak berpengalaman dalam perencanaan proses pendaftaran PPDB online.

Contoh kasus salah seorang CPD juara 1 lomba bahasa Inggris yang diadakan POSI ditolak operator SMAN 1 Medan saat akan diverifikasi dengan alasan lomba tak berjenjang.

Ironisnya, dalam juknis PPDB 2022 untuk jalur prestasi non akademik tidak dicantumkan secara rinci lomba berjenjang lomba sains, olahraga, seni, kepramukaan atau lomba MTQ yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan provinsi dan tak menyebutkan ketentuan lomba mana saja yang diakui pemerintah.

Selain itu juga temuan bangku kosong dalam kegiatan PPDB bakal ramai. Utamanya pada kuota disabilitas, sebab tenaga pengajar untuk para disabilitas di SMAN umumnya tidak ada.

Seperti di SMA Negeri 1 Medan ada 12 kursi untuk kuota siswa. Namun hingga hari terakhir pendaftaran PPDB, kemarin tidak ada yang mendafarkan diri pada kuota tersebut. “Ya, hingga penutupan pendaftaran tidak ada disabilitas yang mendaftar. Sehingga kuotanya belum terisi. Saya gak tau karena ketentuan itu dibuat oleh Panitia PPDB Disdik Provsu,” kata petugas di sekolah itu.

Berbagai masalah seperti penambahan waktu pendaftaran dapat merugikan pendaftar sebelumnya. Masalah Kuota Disabilitas (Siapa Guru Pengajarnya). Masalah Zonasi Khusus yang kewenangannya berada pada Cabdis sangat rawan KKN. Masalah Biaya Operasional Kepanitiaan Cabdis untuk PPDB tidak tertampung.

Tata cara penghitungan akreditasi sekolah A = 100 poin, B = 90 poin dan C= 80.poin selalu dipertanyakan masyarakat tapi tak diperhatiikan Panitia PPDB dan petugas di sekolah yang berada di Posko Pengaduan PPDB.

Baca Juga:   Wujudkan Sitkamtibmas Kondusif, Brimob Kompi 2 Yon B Poldasu Lakukan Patroli Cipta Kondisi di Asahan

Selanjutnya jadwal pengumuman jalur afirmasi, perpindahan anak guru, orang tua dan jalur prestasi yang rencananya akan diumumkan 30 Mei 2022 hingga kini belum diketahui jam yang pasti dan dikhawatirkan akan molor karena alasan server error dan faktor lainnya.

Plt Kadisdiksu Lasro Marbun mengakui belum sempurnanya juknis PPDB 2022 ini dan kedepannya perlu diperbaiki. “Kita tak ingin menzalimi siapa pun dan selaku manusia biasa saya tak luput dari kesalahan. Untuk itu saya mohon maaf atas kelalaian ini,” tegasnya saat temu pers PPDB 2022 tahap II pembukaan jalur zonasi SMAN dan SMKN serentak di Sumut di ruang rapat Disdiksu, Jumat (27/5/2022).

Plt Kadisdiksu tak banyak berbicara dan tertunduk karena kebijakan yang dilakukannya menuai kecaman awak media baik penyusunan juknis sampai tak dialokasikannya anggaran PPDB untuk Cabang Dinas dan sekolah adalah tindakan kebodohan Lasro Marbun. (muc/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles