26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuda Di Tanjungbalai Cabuli Anak Di Bawah Umur

Medancyber.com – Seorang pemuda berinisial DSM (25) mencabuli anak perempuan di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Polisi yang menerima laporan dari ibu korban langsung menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai. Laporan tersebut dibuat ibu korban berinisial Y (40) yang keberatan anaknya dicabuli tersangka.

“Tersangka sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya mencabuli anak perempuan dari pelapor,” kata Eri, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, aksi bejat tersebut dilakukan sewaktu korban membeli jajan di warung milik tersangka. Tersangka mengajak korban ke kamar lalu menelanjanginya dan melakukan pencabulan.

Baca Juga:  Akselerasi Vaksin Hari Kedua di Pulau Nias, Kapolda Sumut : Percepat Herd Immunity

Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada ibunya karena merasakan sakit pada perut dan perih di kemaluan.

“Keberatan anaknya dicabuli tersangka DSM, ibu korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Eri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles