32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap 2 dari 4 Pelaku Pembakar Mobil: 2 Masih Kita Kejar

Medancyber.com – Polisi menangkap dua dari empat pelaku pembakaran mobil warga Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41),” kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis (11/8/2022) malam.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8/2022).

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya.

“Dua pelaku lainnya masih kita kejar,” ujarnya.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Waspada Hujan Lebat di Sumut

Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima usaha miliknya di ekspos ke sosial media oleh pelaku.

“Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban,” katanya.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita tahan,” ujarnya. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles