32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Pemusnahan 24,9 Kilogram Sabu dan 9.044 Butir Ekstasi

Medancyber.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti memimpin langsung pemusnahan narkotika sebanyak 24,9 kilogram sabu dan 9.044 butir pil ekstasi hasil penindakan Polres jajaran, bertempat di Aula Serba Guna Mako Polres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (12/08/2022).

Adapun narkotika sabu dan pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dimasak sampai mencair, kemudian dituangkan ke dalam kloset kamar mandi dan disaksikan Forkopimda se-kabupaten Labuhanbatu Raya.

Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya menyampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut disita atas 7 laporan polisi (LP) dari 11 tersangka.

Baca Juga:  Dua Jenderal Senior Rusia Tewas di Tangan Pasukan Ukraina

“Barang bukti tersebut disita 7 LP dari 11 tersangka, yang terdiri dari 10 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Selain itu, pihaknya Polres Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dalam perkara restoratif justice (RJ), dimana dalam kasus ini ada 8 laporan polisi dengan 13 tersangka dan barang bukti narkotika sabu seberat 1,41 gram. 

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak semua stakeholder terkait pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.

Kapolres Lanjut menerangkan, dalam penanganan perkara narkotika periode Maret – Agustus 2022, Polres Labuhanbatu telah berhasil menyita narkotika sabu 25.884 gram. Dari hasil penindakan tersebut, setidaknya telah menyelamatkan 26 ribu jiwa dengan asumsi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 tahun 2010.

Baca Juga:  Aniaya Polisi, Duo Singarimbun Nginap di Penjara

“Sementara untuk barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita periode Maret hingga Agustus 2022, sebanyak 9.206. Dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 jiwa,” terangnya.

Kapolres mengatakan, dalam hal penanganan pecandu narkoba periode tahun 2022, Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang.

“Ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN Insyaf Medan, Bapak Iman,” kata Kapolres.(hbb/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles