25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditpolair Polda Sumut Amankan Perompak Lautan Bersenjata Airsofgun

Medancyber.com – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan di perairan Keca Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Adapun ketiganya, SA, MWS dan S, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak lautan ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor.

Dari mereka polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

Baca Juga:  Margasu Tuding 100 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Proyek Rp2,7T

“Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir,pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).

Hadi mengatakan mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08:00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan.

Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.

“Senjata masih didalami beli dimana, dapat dari siapa.”

Baca Juga:  Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Polisi menerangkan dari tiga tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak dua orang. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap.

Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.

Ia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan.

Ia mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.

Atas perbuatannya empat pelaku perampokan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan.

Baca Juga:  HUT Korps Marinir Ke-77, Brimob Poldasu Berikan Ucapan Ke Mako Yon Marhanlan I Belawan

“Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana,” ucapnya.(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles