25.6 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Gawat! Pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Tunggak Kredit Rp10 M di Bank Sumut

Medancyber.com – Sebanyak 157 Pegawai PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai menunggak pembayaran Kredit Multi Guna (KMG) sebesar Rp10.437.805.970 di Bank Sumut. Tunggakan ini tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah selama kurang lebih 15 bulan, terhitung hingga Oktober 2022 .

Hal tersebut sesuai dengan surat dari Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai No.564/KC.13-KCP44/L/2022 tertanggal 29 November 2022 yang ditujukan kepada Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai. Surat ini pun ditembuskan kepada Sekda Kota Tanjungbalai, Inspektorat Kota Tanjungbalai, Divisi Hukum PT. Bank Sumut, Divisi Penyelamatan Kredit PT. Bank Sumut, Pimpinan Bisnis PT. Bank Sumut Cabang Tanjungbalai, serta recovery officer klaster PT. Bank Sumut Cabang Tanjungbalai.

Dijelaskan dalam surat tersebut, kredit Pegawai PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai di PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai dengan total debitur sebanyak 157 pegawai, dengan uraian, tunggakan pokok kredit sebesar Rp5.753.968.778, dan tunggakan bunga kredit sebesar Rp4.683.837.191, total tunggakan Rp10.437.805.970, dengan kolektibilitas kredit 5 (macet).

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai dengan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai No.001/KC13-KCP44/PK/2019 tanggal 3 Mei 2019 pada pasal 2 mengenai hak dan kewajiban point 2.b dijelaskan, pihak kedua, yaitu PDAM Tirta Kualo, bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kelancaran pembayaran angsuran kredit multi guna setiap bulannya sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh pihak pertama (PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai).

Dengan demikian, dalam surat itu, pihak bank mengharapkan agar Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai selaku pimpinan di perusahaan daerah tersebut melakukan pemotongan gaji seluruh pegawainya yang telah menikmati fasilitas kredit multi guna tersebut, untuk membayar tunggakan pokok dan tunggakan bunga kredit hingga batas waktu tanggal 5 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga:   Pemko Terus Berikan Perhatian kepada Nelayan Tradisional

Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak ada upaya penyelesaiannya, maka upaya penagihan terhadap fasilitas kredit pegawai PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang saat ini masuk dalam kategori macet akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku bersama dengan instansi yang telah bekerjasama dengan PT Bank Sumut Cabang Tanjungbalai, beserta unit di bawahnya untuk diberikan kuasa khusus dalam menyelesaikan masalah kredit macet tersebut. Terhadap resiko kerugian yang timbul dari proses tersebut, menjadi tanggungjawab sepenuhnya direktur selaku pimpinan dari PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

Sementara, saat awak media melakukan konfirmasi kepada kalangan Pegawai PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang menerima manfaat kredit multi guna tersebut, mengaku gaji mereka telah dipotong oleh pihak perusahaan dengan judul pada slip gaji pegawai pada huruf G berupa potongan-potongan memakai kode, diantaranya: 1. Astek; 2. Dapenma; 3. Lain-lain.

Dan pada label huruf H terdapat tulisan total potongan serta pada huruf I adalah tulisan jumlah gaji yang diterima oleh pegawai.

“Tapi kenapa kami menunggak pembayaran kredit di bank, tolonglah kami Pak Walikota Tanjungbalai selaku pemilik perusahaan ini, sudahlah tak gajian 7 bulan dan sekarang ini ditambah lagi tunggakan kredit di Bank Sumut. Mohon lah Pak Walikota, perhatikan nasib kami ini, pak,” keluh pegawai yang minta namanya tidak dicantumkan.(sad/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles