Medancyber.com – Saat ini Jalan Denai menjadi pusat perhatian masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya. Sebab ruas jalan ini merupakan akses utama yang menghubungkan beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Amplas bahkan Kabupaten Deliserdang, menuju akses ke Bandara Kualanamu.
Proyek jalan yang carut marut tersebut –menimbulkan lumpur bila hujan, dan debu bila panas– ditanggapi kritis oleh Aktivis Muda Kota Medan, FR Nasution.
Ia menjelaskan, sejak 4 Juli 2022 lalu masyarakat sudah mencoba mentolelir kegiatan yang ada, berharap kegiatan tersebut segera selesai.
“Namun belakangan kami melihat revitalisasi kegiatan terkesan dipaksakan, sehingga situasi yang centang prenang justru terjadi di Jalan Denai sekarang ini. Sistem kerja yang lompat sana lompat sini membuat kondisi Jalan Denai sungguh memprihatinkan,” ujarnya.
FR Nasution menduga, kegiatan revitalisasi yang saat ini berlangsung sengaja mencari tumbal. Sebab, beberapa titik proyek tak memiliki plang peringatan ataupun rambu rambu, justru lubang menganga sengaja dibiarkan berminggu-minggu tanpa ada rambu peringatan.
“Bisa dibayangkan di musim penghujan saat ini, jika lubang sedalam 1 meter lebih ini digenangi air hujan maka sangat membahayakan bagi anak-anak sekitar ataupun pengguna jalan yang melintas. Mulai dari simpang Datuk Kabu, di depan Jermal 1, di depan SPBU Pasar Merah, kami pantau lebih dari 1 bulan ini dibiarkan begitu saja oleh kontraktor, apa sengaja mau mencari korban dulu baru lubang tersebut di bereskan?” ujar FR Nasution, heran.
Pria yang juga berasal dari LSM LiRA Medan Denai ini mendesak PU Kota Medan, untuk melihat dengan sungguh-sungguh pengerjaan yang menurutnya tidak mencapai target ini, yang mestinya tahun baru masyarakat Medan Denai sudah bisa menikmati drainase baru.
“Tapi pandangan kami mustahil kegiatan ini bisa mencapai target 100 persen bila kondisinya begini. Banyak kesalahan teknis yang dilanggar bila diperiksa satu persatu dari kegiatan yang dilaksanakan proyek ini, baik dalam penanggulangan limbah material proyek, pembuatan rambu lalulintas, pengaturan tata letak material, pembuatan shop drawing dan sebagainya, hampir semua SOP Juknis proyek diabaikan, apakah ini gak bisa diberikan sangsi tegas jika terbukti melanggar?” imbuhnya, yang merujuk pada Intruksi DirekturJendral Bina Marga No:02 /IN /Db/2012 Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Pengguna Jalan Raya. Aturan ini juga di atur dalam pada 20 juni sejalan dengan amanat Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. (wik/mc)



