Medancyber.com – Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan berupa penertiban bagi para pedagang di Pasar Suprapto, Selasa (9/5/2023). Mereka juga melakukan penertiban lalulintas.
Kegiatan yang didukung oleh Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas (Bakortiblantas) ini terdiri dari personil Sat Lantas Polres Tanjungbalai, personil dari Koramil dan Sat Pol PP.
Sebelumnya, personil yang ikut dalam penertiban tersebut mengikuti apel gabungan di halaman kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai, yang dipimpin oleh Kadis Perhubungan Kota Tanjungbalai Amran Sanusi Pane.
Kegiatan yang dilaksanakan, diantaranya, memberikan tanda garis batas pedagang yang boleh berjualan. Pedagang juga harus menerbitkan tenda yang memakan bahu jalan dan menertibkan petugas parkir liar serta tempat yang dilarang untuk parkir. (sad/mc)



