32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi 

Medancyber.com – Mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, mencabut surat kuasa terhadap Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH selaku tim kuasa hukumnya. 

Padahal keduanya sedang berjuang melaporkan Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kuat dalam korupsi penanggulangan dana bencana Covid-19 di Kabupaten Samosir ke Kejati Sumut.

“Baru saja tadi pukul 15.00 WIB kami terima (pencabutan surat kuasa), dikirim melalui WhatsApp (WA),” kata Parulian Siregar, Selasa (1/8/2023) sore.

Begitupun, Parulian dan Hutur tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa tersebut. Namun sangat disayangkannya, kenapa harus mencatut nama mereka sebagai orang yang mau melaporkan Rapidin Simbolon. 

“Padahal sudah jelas saya sebagai kuasa hukum melaporkan ini karena ada permintaan klien (Jabiat Sagala) melalui surat kuasa yang diberikan kepada kami sejak Agustus 2022 lalu,” tegas Parulian.

Baca Juga:  <strong>Dukung Ganjar Pranowo jadi Presiden, Ustadz Langkat: Sosok Mengedepankan Pendidikan Anak Kurang Mampu</strong>

Ditegaskan Parulian, mereka sebagai pengacara bekerja berdasarkan surat kuasa. Terutama laporan terhadap Jabiat Sagala ini, murni atas kemauan Jabiat Sagala sendiri.

“Jabiat Sagala hari itu diskusi sama saya di lembaga pemasyarakatan, apakah Rapidin Simbolon sebagai bupati yang mengeluarkan SK status covid siaga bisa dimintai pertanggungjawaban, lalu dia meminta tolong kepada saya agar membuat pengaduan ke Kejati Sumut dan memberikan surat kuasanya kepada kami,” beber Parulian.

“Yah sebagai pengacara yang baik kami harus jalankan itu kami kerjakan di 2022 dia gak keberatan, bahkan sudah ada 10 pertemuan dan komunikasi kepada kami dia tidak ada menyatakan keberatan. Malah usai bebas dari lapas, sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu di rumahnya ngobrol-ngobrol dan tidak ada bicara mau mencabut kuasa,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Kapolres Labuhanbatu Pimpin Pemusnahan 24,9 Kilogram Sabu dan 9.044 Butir Ekstasi

Begitupun, meski akhirnya surat kuasa dicabut Jabiat Sagala, tidak serta merta membuat laporan korupsi ini menjadi terhenti.

“Perlu diingat, dalam perkara tindak pidana korupsi itu yang melaporkan boleh siapapun saja yang melaporkan itu ke pihak berwenang,” pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir masih terus berlanjut. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala yang telah dihukum, kembali angkat bicara.

Melalui tim kuasa hukumnya,Jabiat Sagala mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir..

Baca Juga:  Ini Tips #Cari_ Aman Melintasi Jalan yang Rusak

Sebab, kata kuasa hukum Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua DPD PDIP Sumut tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Namun pernyataan itu dibantah Rapidin Simbolon yang menyatakan bahwa Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan bukanlah kuasa hukum Jabiat Sagala karena kuasanya telah dicabut. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles