Medancyber.com – Penjualan aset PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai terkesan berindikasi korupsi akibat kesalahan administrasi oleh pihak tertentu didalamnya, sehingga aset di perusahaan daerah ini seperti barang rongsokan dan tidak memiliki dokumen.
Dari hasil penelusuran awak media, awalnya muncul surat keputusan Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Yudi Gobel SH Nomor:823/13/PDAM/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022 tentang pembentukan tim penjualan barang-barang inventaris milik PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai tahun 2022.
Di dalam surat keputusan ini dituliskan, barang-barang inventaris milik PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang hilang, rusak berat dan tidak efesien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas, perlu dihapus dari buku inventaris dan barang-barang yang akan dihapus dan yang masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dipindah tangankan dengan cara dijual.
Lampiran surat ini tidak mencantumkan jenis barang apa saja yang mau dijual dan hanya mencantumkan nama tim penjualan barang-barang inventaris milik PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai sebanyak 26 orang terdiri dari Susanto SE (asisten 2 Pemkot Tanjungbalai yang pada saat itu menjabat selalu kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai) selaku pembina, Herman Gultom SH (kabag hukum Pemkot Tanjungbalai) selaku pembina, Syafrida SH (kabag Aset Pemkot Tanjungbalai) selaku pembina, M. Iqbal S. Kom (Kasi di bagian Aset Pemkot Tanjungbalai) selaku pembina, H. Joni Marlan Simorangkir (dewan pengawas PDAM) selaku penanggung jawab dan didampingi Yuhdi Gobel SH (direktur), Hj. Nuraini Saragih SH (kabag Adm pada PDAM ) sebagai ketua, Ponimin (wakil ketua), Dian Lukita Zahara SE (sekretaris) dengan beranggotakan M. Arifin S. Ag, Yudikatif Heri Nasution, Tuti Armalina SE, Efriandi Achmad SH, Nurlen Marpaung SH, Selamat Aprianto SH, Drs. Masker Yus, Safaruddin Siregar, Kiki Verari, Vivi Asmita, Isnold Henggki, Syahruddin Panjaitan, Zunaidi Syahputra, Chanida Laila, Yatmilsyah dan Winda Damanik.
Susanto SE saat dikonfirmasi awak media di kantornya belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya tidak mengatahui namanya ada tercantum didalam SK tersebut karena tidak memegang surat keputusan itu, demikian pula halnya dengan Herman Gultom SH mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan tersebut apa lagi namanya ada didalam SK itu, “memang pernah ibuk kadis BPKPAD bertanya kepada saya tentang permasalahan tersebut, namun karena saya tidak tau sama sekali persoalannya”, kata Herman Gultom.
Syafrida SH, selaku Kabid Aset Pemkot Tanjungbalai saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini membenarkan pada awalnya pihak PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai ada menemuinya untuk berdiskusi tentang lelang tersebut dan sekaligus meminta kepada pihak PDAM agar merubah SK panitia penjualan aset yang dinilai salah.
“Sejak dua kali pertemuan saya tidak tau lagi kelanjutannya, sedangkan SK panitia yang dikeluarkan oleh direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai itu memang salah, karena kami adalah ASN yang SK nya harus ditandatangani oleh Walikota,” ujar Syafrida.
Menjawab SK Walikota Tanjungbalai Nomor, 028/10818/BPKPAD/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang persetujuan rencana penilaian, penjualan serta penghapusan aset PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Syafrida mengatakan bahwa isi surat ini tidak salah, karena seluruhnya berdasarkan telaahan staf dari direktur PDAM Nomor, 690/85/PDAM/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang rencana penilaian dengan tindak/lanjut penjualan serta penghapusan dari buku inventaris PDAM Tirta Kualo.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelola barang milik daerah yang terdapat pada pasal penilaian, penjualan dan penghapusan secara garis besar menerangkan bahwa aset tersebut dapat dilakukan pelaksanaannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kaitan permasalahan ini dan berdasarkan telaahan staf yang disampaikan maka pada prinsipnya Plt. Walikota Tanjungbalai (saat Walikota Tanjungbalai belum defenitif) selaku dan atas nama Pemkot Tanjungbalai serta sebagai owner pada BUMD menyetujui rencana tersebut selama tidak bertentangan dengan ketentuan regulasi yang sudah ditetapkan, “namun yang salah dalam hal surat ini seharusnya surat tersebut bagian Perekonomian Pemkot Tanjungbalai yang mengeluarkan dan bukan BPKPAD, maka surat ini tidak ada didalam ekspedisi surat keluar dari kantor Badan Keuangan Pemkot Tanjungbalai”, ujar Syafrida.
Berdasarkan surat ini maka pihak PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai melanjutkan permohonan petunjuk kepada pihak yang berkompeten lainnya dan muncul surat dari KPKNL melalui suratnya Nomor : S 422/KNL.02.03/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang penyampaian hasil BUMD pada PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, yang selanjutnya diperkuat surat dari BPKP Nomor: S-1099/PW 02/4.2/2022 tanggal 7 September 2022 tentang permohonan pendapat.
Sementara itu hasil liputan awak media kepada beberapa orang yang namanya tercantum didalam panitia lelang aset PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang enggan disebutkan namanya, merasa tidak tau menahu tentang permasalahan tersebut dan tidak mengetahui adanya kegiatan lelang aset di perusahaan daerah ini, karena disamping SK tidak pernah diterima dan tidak mengetahui apa aset yang dilelang karena tidak pernah diajak rapat maupun pertemuan guna membicarakan lelang aset itu.
“Padahal di dalam SK lelang ini tercantum bahwa segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan tim dalam melaksanakan tugasnya seluruhnya dibebankan ke anggaran PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, tapi kenyataannya hal ini hanya formalitas belaka,” kata seorang anggota tim panitia lelang aset dan juga sebagai pegawai PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang enggan disebutkan namanya. (sad/mc)



