32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Suap SYL, Polisi Punya Bukti Firli Terima Uang Rp1,3 Miliar

Medancyber.com – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihak kepolisian telah memiliki sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Ade merespons pernyataan pihak Firli yang membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade dikutip detik, Minggu (30/6).

Baca Juga:  Bocah 4 Tahun Disetrika Tante Sendiri, Kapolres Simalungun Gercep Bawa Korban ke Rumah Sakit

Ade pun tak mempermasalahkan bantahan dari Firli tersebut. Ia menilai setiap tersangka memiliki hak untuk membantah keterangan saksi.

“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” jelas Ade.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL dalam sidang yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

“Pak SYL bohong itu dan tidak benar,” kata Ian kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Ian menyebut keterangan SYL dalam sidang tidak selaras dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Baca Juga:  Pengurus Bakopam Sumut Hadiri Perayaan Vihara SE MIEN FO

“Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober,” ujarnya.

SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Baca Juga:  Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp73,7 Miliar

Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles