Medancyber.com – Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024).
Dalam penjelasan yang disampaikan Rajudin Sagala menyebutkan, Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Untuk itu, permasalahan manajemen pengendalian sampah, terutama sampah satu kali pakai, perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak. Pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru, serta pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan.
Dikatakannya, Undang-undang No 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi, kabupatan/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah, pengendalian lingkungan hidup ini diantaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).
Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis dewasa ini menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak.
Begitu juga soal berubahnya peraturan daerah Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan
Sama halnya penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup. Kemudian di lapangan yang terjadi adalah wali kota mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan. Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda yang tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Nedan dilaksanakan oleh Kecamatan.
Dilanjutkan Rajudin, pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang mendukung perubahan peraturan daerah.
Fraksi PDIP Kota Medan mendukung prubahan Perda dengan catatan agar pembahasan muatan/substansi Ranperda lebih efesien dan efektif.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dari apa yang disampaikan salah satunya perluketerlibatan masyarakat kota medan dalam pengelolaan sampah mandiri baik badan usaha atau individu masyarakat, bukan sekedar menggunakan jasa angkutan pengangkut sampah, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah yang harus diterapkan dalam perubahan perda ini nantinya.
Berikutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan, memberikan catatan dalam perubahan Perda nantinya mengatur juga tupoksi terkait badan layanan umum daerah (blud) persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih pada tupoksi institusi dan SKP. Sehingga pembentukan BULD menjadi efektif.
Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, dengan ketentuan Perda nantinya menjadi acuan yang jelas tentang pengelolaan persampahan, daur ulang sampah. Adanya integritas pengembangan program pengelolaan sampah, pengembangan teknologi sampah, serta memberikan jaminan masyarakat atas pelayanan pengelolaan sampah yang jelas dan tegas sebagai peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat.
Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, yang nantinya dapat menjawab permasalahan persampahan yang ada di Kota Medan dan penataan pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.
Sedangkan, Fraksi Partai Fraksi Partai Nasdem dan Demokrat DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang di ubah dalam ranperda ini harus dapat mencakup serta dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Kota Medan.
Diakhir penjelasannya, DPRD berharap respon positif dari wali kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif.
Sedangkan, kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya para pengusul, Bapemperda DPRD Kota Medan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan pada Ranperda serta pihak dari kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yang telah melakukan pengharmonisasian Ranperda.(bdh/mc)