25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Jaksa ‘Koboy’ Labusel Umbar Senjata Api dan Ancam Bun*h Karyawan Gudang Amplas Ware House

Medancyber.com – Aksi ala-ala koboy dipertontonkan seorang oknum jaksa berinisial PMN. Dengan arogan, dia mengumbar pistol sembari menebar ancaman kepada karyawan di pergudangan Amplas Ware House, Minggu (15/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekira pukul 17.55 WIB di area pergudangan Amplas Ware House.

Korbannya, Tri Ariyanta Ginting alias Tile. Ia telah melaporkan oknum jaksa yang disebut-sebut bertugas di Kejari Labusel itu ke Polda Sumatera Utara.

Kepada awak media, Tri Ariyanta Ginting bercerita, kejadian bermula saat seorang perempuan berinisial SRG alias Kidu datang ke lokasi gudang tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Soal Dana Hibah, Ketua KNPI Tapsel: Kita Tunggu Proses Hukum

Tanpa alasan yang jelas, Kidu langsung membuat keributan dengan marah-marah kepada para pekerja, termasuk supir, mekanik, dan petugas keamanan yang berada di lokasi.

Tidak hanya melontarkan emosi, SRG juga bertindak brutal dengan melempar gelas serta merusak sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian. Aksi tersebutpun sempat menimbulkan ketegangan di area gudang.

Situasi kemudian memanas ketika SRG menghubungi teman prianya berinisial PMN. SRG meminta PMN untuk datang ke lokasi sambil melontarkan kata-kata bernada provokatif.

Sekitar 10 hingga 15 menit kemudian, PMN tiba di lokasi dengan kondisi emosi tinggi. Tanpa banyak bicara, pria tersebut langsung mengamuk dan mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya.

Baca Juga:  Cabjari Pancur Batu Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pagar dan Gapura Kampus UINSU

Lebih mengejutkan, senjata api tersebut kemudian diarahkan ke arah seorang petugas keamanan yang berada di lokasi. Dalam situasi mencekam tersebut, pelaku juga melontarkan ancaman serius dengan mengatakan akan membunuh korban.

“Mana si Tile? Telpon dia! Biar kumatikan dia!” ancam PMN sembari menodongkan senjata api ke arah petugas keamanan.

Merasa nyawanya terancam, petugas keamanan tersebut terpaksa berpura-pura menuruti perintah pelaku untuk meredakan situasi.

Beruntung, Tile pada saat itu tak berada di tempat, SRG dan PNM, meninggalkan lokasi.

Sementara Tile yang mendengar dicari-cari oleh SRG dan PNM, merasa jiwanya terancam. Selanjutnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Sumatra Utara dengan Nomor : STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga:  MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

Tile berharap, kedua pelaku, terutama PNM yang merupakan aparat penegak hukum, dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal. (js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles