Medancyber.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Pemeriksaan kedua pejabat Kejari Karo itu berkenaan dengan kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
“Iya (keduanya diperiksa), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, kepada wartawan via sambungan seluler, Selasa (31/3/2026).
Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut.
“Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” katanya.
Saat ditanya apakah keduanya akan diberi sanksi seperti pencopatan dari jabatannya sebagaimana desakan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, Rizaldi belum dapat memberikan informasi terkait hal tersebut.
Sebab, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya.
Kejati Sumut pun, ditegaskan Rizaldi, belum dapat memberikan tanggapan apapun soal kasus yang menyeret Amsal.
Pihaknya masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tiipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan besok hari, Rabu (1/4/2026).
“Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan). Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok,” ujarnya. (zul/mc)



