Medancyber.com – Penahanan terdakwa kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3/2026).
Penangguhan penahanan dilakukan tepat sehari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan membacakan putusan terhadap Amsal, Rabu (1/4/2026).
“Betul ditangguhkan (penahanan Amsal),” kata juru bicara PN Medan, M. Nazir, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai atas dasar apa penangguhan penahanan Direktur CV Promiseland tersebut, Nazir belum merinci karena ia tengah bersidang di PN Medan.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus Sebayang, mengaku bahwa pihaknya belum menerima penetapan soal penangguhan penahanan Amsal dari PN Medan.
“Kami belum terima penetapan dari hakim di Kejari Karo. Kami belum terima penetapan,” ujarnya saat dihubungi Mistar.
Ia mengatakan, seharusnya Amsal masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan karena jaksa belum menerima penetapan dari PN Medan.
“Seharusnya demikian (belum dikeluarkan dari Rutan Medan), karena belum ada kami terima dari Pengadilan Tipikor Medan. Sabar, ya. Nanti kami kabari,” kata Dona.
Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider. (zul/mc)



