26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembakar Rumah di Delitua Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Medancyber.com – Ads (42) warga Jalan M Yakub, Gang Titi Batu, No 35, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap Polsek Delitua dari kediamannya karena diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah Ahmad Riandi di Kecamatan Delitua.

Tersangka ini nekat membakar rumah Ahmad Riandi yang berada di Jalan Sejarah Gang Ikhlas No 23, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 02.10 WIB lalu.

Dimana usai kejadian, Polsek Delitua yang mendapatkan informasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Jalan Badur, 4 Pelaku Narkoba Diamankan

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022) menjelaskan bahwa, pelaku pembakaran rumah pelapor Ahmad Riandi sudah diamankan dari Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur.

“Pelaku kami ringkus pada 12 Juli 2022 pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut dilakukannya pada Senin (11/7/2022), dimana pada saat itu Ibu dari pelapor yang sedang berada di rumah anaknya atas nama Ahmad Riandi mendengar ada suara keras yang berasal dari seng rumahnya, saat itu juga Ibu korban mendengar ada suara teriakan bahwa ada sebuah rumah terbakar, lantas mereka pun melihat keluar, ternyata rumah anaknya sudah terbakar,” sebut mantan Kapolsek Pancurbatu ini.

Baca Juga:  RSUP Haji Adam Malik Berhasil Operasi Megaprosthesis pada Kasus Tumor Tulang

Dijelaskannya lagi, bahwa setelah Ibu itu tau rumah anaknya terbakar, ia pun langsung memberitahukan hal tersebut kepada anaknya Ahmad Riandi, dan sejumlah warga pun yang berada di lokasi ikut membantu menghubungi pihak pemadam kebakaran. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 35.000.000 dan merasa tak terima atas kejadian tersebut membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

“Usai membuat laporan resmi ke Polsek Delitua, kami pun melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas pelaku, sehingga pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB kami menangkap pelaku pembakaran sedang berada di Jalan Surabaya, Medan Timur,” sebutnya lagi.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-anak

“Usai ditangkap, tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membakar rumah pelapor dengan cara menyiram cairan BBM ke lokasi dan langsung membakarnya, motifnya sakit hati,” tandasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles