32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur

Medancyber.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya

dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jaktim, Kamis (8/6).

Sebelum persidangan itu dimulai, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana meminta agar persidangan

Haris dan Fatia digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah.

“Kami sampaikan bahwa saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan saksi yang sama, baik dalam berkas perkara Haris Azhar

maupun Fatia,” kata Cokorda.

Oleh karena itu, lanjut dia, majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digabungkan untuk mengefisienkan

waktu dan agar persidangan berjalan sederhana.

“Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia,” ujarnya.

Permintaan majelis itu pun disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kuasa hukum Haris Azhar sempat keberatan mengingat berkas

perkara Haris dan Fatia dibuat terpisah, meski isinya sama.

“Kami sudah memprediksi masalah ini akan terjadi. Sejak awal kami sudah meminta agar berkas perkara Haris dan Fatia digabungkan karena

Baca Juga:  Gubernur Pastikan ASN Dinkes Sumut Jual Vaksin Dipecat

isi dakwaan, saksi-saksinya pun sama. Kalau alasannya untuk efisiensi, hal itu sudah kami sampaikan pada saat sidang perdana,” kata

kuasa hukum Haris Azhar.

Dia pun meminta agar majelis hakim konsisten dengan perkataannya saat persidangan pembacaan dakwaan pada 3 April 2023.

Cokorda mengatakan, keberatan dari kuasa hukum Haris akan dicatat oleh panitera.

“Ini sudah kami sampaikan, persidangan ini berlangsung maksimal selama lima bulan. Saya tidak ingin berlarut-larut,” kata Cokorda.

Setelah masalah penggabungan pemeriksaan itu selesai, majelis hakim kembali mengkritik adanya kuasa hukum Haris Azhar yang tidak

duduk. Kuasa hukum pun meminta agar pihak pengadilan memberikan tambahan kursi bagi anggota kuasa hukumnya.

Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan jumlahnya hanya 12. Meski demikian, tim kuasa hukum Haris dan Fatia berkukuh agar seluruh tim pengacara bisa masuk di dalam ruangan sidang.

Tim pengacara menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk berada di ruang sidang mendampingi kliennya.

Baca Juga:  Kasus Tak Kunjung Terungkap, Polrestabes Medan dapat Bingkisan Tahun Baru

Perdebatan antara majelis hakim dan tim pengacara Haris dan Fatia berlangsung sekitar 10-15 menit. Pihak tim pengacara Haris dan Fatia

meminta agar kursi untuk kuasa hukum ditambah.

“Kalau Saudara ingin bertanya, bisa gantian, nanti silakan duduk di kursi. Karena saya mau menjaga supaya persidangan ini tidak

seperti pasar,” kata Cokorda.

Dia meminta tim pengacara Haris dan Fatiah untuk menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien.

“Semua supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga

untuk efisiensi,” lanjutnya.

Setelah perdebatan panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia bersedia ke luar dari blok kursi pengacara, dengan jaminan tim

pengacara yang ingin mengajukan pertanyaan dipersilakan masuk kembali ke tengah sidang.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh

jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Baca Juga:  PNBP Gratis Tapi Polmed Ngaku ‘Setor’ Rp 250 Ribu Tes Bebas Narkoba Mahasiswa Baru

Jaksa menyatakan, pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama

baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas

dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan

Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,

Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Persidangan Haris Azhar dan Fatia itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur.

Pendukung Haris Azhar dan Fatia yang melakukan aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak diperkenankan masuk ke

dalam area pengadilan.

Begitu pun, sejumlah wartawan yang telat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim juga tidak diperkenankan masuk ke dalam untuk meliput

persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan.(ant/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles