Medancyber.com – Medan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mencopot dua direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
Dua direksi yang diberhentikan oleh Gubsu selaku pemegang saham mayoritas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Propinsi Sumut itu adalah Feby Milanie selaku Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Jhoni Mulyadi Direktur Air Minum.
Mereka dikabarkan dicopot gubernur melalui surat keputusan tertanggal 10 Juni 2021. Namun kabarnya surat tersebut baru beredar di kalangan jajaran dan manajemen PDAM Tirtanadi, Senin (14/6).
Gubsu melalui Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pencopotan kedua direktur itu.
Tentang alasan dan latar belakang pencopotan, Kadis hanya mengatakan, pencopotan dilakukan setelah melalui evaluasi dan penilaian oleh Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi.
“Hasil koordinasi dengan Dirut PDAM. Setiap direksi dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja, hasil evaluasi Dewan Pengawas, maka ada 2 direksi yg kena evaluasi yaitu Direktur Air Minum dan Direktur SDM. Demikian disampaikan. Terima kasih,” ungkap Irman melalui pesan WA. (japs)