25 C
Medan
Monday, 11 November 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Layani Pria Hidung Belang, Cindy Dijual Ibunya Rp350 Ribu

Medancyber.com – Medan

Cindy Natasyah alias Cindy, wanita berusia 19 tahun ini harus menahan air mata saat memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6). Ia mengaku dijual oleh ibu kandungnya sendiri, yakni terdakwa Hanita Sari Nasution (42) dengan harga Rp350 ribu.

Dalam persidangan, Cindy menjelaskan, sang ibu menyuruhnya untuk mencari pekerjaan dengan cara melayani laki-laki hidung belang. Hasilnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah dikenali dengan pria hidung belang, Cindy dan ibunya pergi ke hotel OYO yang terletak di daerah Pancing dengan kesepakatan harga Rp350 ribu sekali kencan.

Baca Juga:  Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Sidabutar Janji Akan Tindaklanjuti

“Saya disuruh kerja sama mamak, tapi saya tidak bisa melawan perintahnya karena takut dosa melawan orangtua,” jelas korban sambil menahan air mata dan mengatakan menyesal atas perbuatannya.

Mendengar pengakuan itu, majelis hakim langsung mengatakan, masak ada seorang ibu kandung yang tega menjual anak kandungnya seperti ini.

“Sebenarnya kamu benci gak dengan dia,” timpal hakim Merry Dona.

Lagi-lagi, dengan menahan air mata yang hampir jatuh, Cindy menegaskan, benci dengan perbuatan ibu kandungnya. Namun, ia kembali mengatakan kalau Ia takut dengan dosa.

Baca Juga:  Pengusaha Anggar Jago Letuskan Senjata Api Resmi Tersangka dan Ditahan

“Sebenarnya benci, tapi takut dosa,” jawabnya singkat.

Setelah itu, Majelis hakim Mery Dona menanyakan apa yang dilakukan korban Cindy bersama laki-laki hidung belang tersebut saat berada di kamar hotel.

“Tidak ngapa-ngapain, kami menonton TV saja, setelah itu di gerebek polisi,” katanya.

Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 2 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan diancam dalam Pasal 296 KUHPidana.(sas/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles