Medancyber.com – Medan
Polsek Medan Area menangkap pelaku curanmor, Jumat (9/7/2021) malam, sekira Pukul 22:00 WIB, di Jalan Jermal 5, Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi korban yang lengah, yakni lupa mencabut kunci kendaraannya. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur Honda Vario hitam BK 4174 AJF milik korban.
Selanjutnya, korban buat laporan ke Polsek Medan Area. Hasilnya, setelah dilakukan penelusuran, akhirnya petugas berhasil meringkus pelakunya.
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” kata Rianto.(js/mc)
More Stories
2 Kurir 20 Kg Sabu dari Medan Menuju Palembang Dituntut Pidana MatiĀ
Suami Wanita Pedofil di Jambi Tak Tahu Aksi Cabul Istrinya
Sidang Anak Buah Bos Judi Apin BK, Operator Akui Omset Rp1,8 Miliar Perbulan