Medancyber.com -Medan
Sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap senilai Rp1,6 miliar terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattujulu, dengan terdakwa Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kembali digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada untuk memberikan keterangannya.
Dalam keterangannya, ia mengaku pernah ditelepon terdakwa Syahrial dan bercerita kalau perlu uang diberikan kepada penyidik KPK, yakni Stepanus Robinson Pattujulu. Bahkan, Yusmada mengaku kalau Kadis PUPR Tanjungbalai Teti Yuliani juga diminta oleh terdakwa.
“Untuk menutupi kasus suap yang lagi ditangani penyidik KPK tentang kasus jual beli jabatan yang mau dinaikkin ke tingkat penyidikan,” jelasnya di hadapan ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, alasan terdakwa Syahrial menyuap penyidik KPK dikarenakan ia ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai Periode ke dua tahun 2021-2026 yang diikutinya agar tidak bermasalah.
Terdakwa Syahrial mengirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000, uang tunai Rp210.000.000 Juta dan terakhir di Bandara Kualanamu Rp10.000.000 juta sehingga totalnya mencapai Rp1.690.000.000.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan a serta Pasal 13 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkas Jaksa.
Demikian, setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang.(sas/mc)