33.9 C
Medan
Sunday, 28 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

2 Warga Maimun Didakwa Jadi Pengedar Ganja dan Sabu

Medancyber.com – Dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis ganja 1.228,7 gram dan sabu seberat 1,62 gram diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4/2022).

Kedua terdakwa yakni Indra Yopie dan Ayub Khairuddin Nasution. Kedua warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) David mengatakan pada Desember 2021, petugas polisi dari Polsek Medan Kota, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Maimun, bahwa kedua terdakwa sedang bertransaksi narkotika.

Petugas lalu, melakukan penyelidikan dan memang benar ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang menguasai narkotika dalam sebuah rumah.

“Sekira pukul 12.30, saksi Hardi Amran bersama dengan saksi Rinto Aruan dan saksi Roni Barus langsung berupaya masuk ke dalam rumah tersebut dengan mendobrak pintu rumah dan saat itu ternyata kedua laki-laki yang ada di dalam rumah langsung berupaya melarikan diri dengan melompat dari atap rumah,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Dikatakan JPU, karena melompat dari tempat yang tinggi kedua terdakwa mengalami cedera dan luka hingga akhirnya berhasil ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah dan ditemukan 4 bungkus plastik berisi ganja, dan sabu 1,62 gram.

Sebelumnya, kata JPU, kedua terdakwa baru saja menerima narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu yang dibeli dari DPO bernama Dencis. Ganjanya dibeli dengan harga Rp1,4 juta dan sabunya Rp500 ribu.

“Narkotika ganja tersebut akan dijual kembali dengan cara mengecernya yaitu per plastik klip kecil dengan harga Rp10.000, sedangkan narkotika jenis sabu per klip kecil nya seharga Rp40.000,” sebut JPU.

Baca Juga:   Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Polsek Medan Baru

Fakta lain, kata JPU, terdakwa Indra Yopie  sudah mengenal Dencis sejak beberapa tahun yang lalu, terdakwa Indra Yopie juga sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman karena tindak pidana narkotika.

“Setelah Indra Yopie, ke luar dari penjara, hal tersebut diketahui oleh Dencis sehingga mendatanginya dan langsung memberikan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis ganja dan jenis sabu kemudian pembayarannya belakangan setelah narkotika tersebut habis terjual,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles