28.9 C
Medan
Sunday, 19 May 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Dibatasi, Warga Pedesaan Sumut Kesulitan Peroleh BBM

Medancyber.com – Sejumlah warga pedesaan di Sumatera Utara kesulitan memperoleh BBM. Hal ini terjadi menyusul kebijakan pembatasan pembelian dari pemerintah.

Seperti pembelian BBM dengan jerigen, tidak semua diperbolehkan. Akibatnya masyarakat desa kesulitan memperoleh BBM, baik untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan dan bahkan transportasi sehari-hari.

Pembatasan itu sendiri untuk kepastian tepat sasaran pendistribusian BBM sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 91 tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 541/3268 tahun 2022.

Seperti sejumlah petani di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Simalungun, mengeluh karena kesulitan BBM. Lokasi SPBU yang sangat jauh dari desanya embuat mereka tidak mungkin membawa mesin pertanian mereka ke SPBU agar dilayani untuk membeli BBM.

“Kami bertani menggunakan mesin babat rumput, mesin pompa untuk menyemprot tanaman, mesin penggiling jagung dan lain-lain. Kan tidak mungkin itu semua kami bawa ke SPBU untuk diisi BBM, SPBU lokasinya sangat jauh mencapai 20an kilo,” kata S Saragih, salah seorang petani kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).

Warga dari Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, juga menyampaikan keluhannya. Lewat salah seorang warga, PT Sibarani, warga di sana meminta BBM tersedia untuk mendukung aktivitas hidup sehari-hari.

“Sudah kalang kabut semua kita rakyat ini, terutama kami yang di dusun. Bagaimana ini solusinya, kami tak bisa lagi beli minyak pakai jerigen,” ujar Sibarani.

Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melalui Section Head Communication & Relations, Agustiawan memberikan penjelasan. Ia mengatakan, pembatasan pembelian dengan menggunakan jerigen tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

“Pembatasan dilakukan sesuai dengan arahan dari Pemerintah, dan pembatasan dilakukan hanya kepada pengecer,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).

Baca Juga:   Terkait Kendaraan Dinas, Mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Deliserdang Diadili Korupsi

Sedangkan untuk pengguna kendaraan transportasi darat termasuk kebutuhan pertanian dan nelayan, pembelian menurutnya masih bisa dilakukan dengan menggunakan jerigen berbahan logam namun harus melampirkan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait. “SKPD pada tingkat kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Agustiawan menambahkan, kebijakan mengenai pembatasan ini sebenarnya masih bersifat longgar pada daerah yang SKPD-nya belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

Misalnya, nelayan yang ingin membeli BBM menggunakan jerigen dapat dilakukan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari organisasi nelayan. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh para petani dengan membawa surat dari kelompok tani.

Hanya saja, semua hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. “Boleh aja, asal memang diisinkan oleh Pemda setempat. Karena bagaimana pun pemilik BBM ini bukan Pertamina tapi pemerintah,” pungkas Agus.(mbd/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles