Medancyber.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu bernama Parida Ariani alias PA (51) kepada keluarganya, setelah diamankan pada Minggu (1/5/2022) sore oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH, didapati fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine Parida negatif mengandung narkotika, serta tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya untuk anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang yang divonis 4,6 tahun penjara karena terlibat perkara narkotika.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut. Minggu (1/5/2022), sekira pukul 15.00 WIB, Parida didatangi seorang laki-laki berinisial R yang mengaku kawan anaknya, BS, di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
“PA didatangi di rumahnya yang beralamat di Jl Simarkaluan, Kota Pinang, dan disaksikan suaminya, Parlindungan Simbolon (51). Selanjutnya, Parida dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah itu, R pergi. Selanjutnya Parlindungan dan Parida mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian dan makanan, termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas,” terang Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, ketika pasangan suami Isteri itu beranjak pulang, keduanya ditelepon untuk kembali ke Lapas. Setibanya di Lapas, dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang, Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
“Selanjutnya ibu Parida diserahkan ke Polsek Kota Pinang. Dan pada Senin (2/5/2022), berkasnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Esoknya, Selasa (3/5/2022) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS, anak kandungnya di LAPAS Kota Pinang. BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta dengan berat 1,5 gram. BS menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R,” urai Kasat Narkoba.
Sementara, kepada petugas, Parida mengaku tidak menyangka anak kandungnya, yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara, akan berbuat demikian kepadanya.
Sementara, BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.
“Dalam hal ini, Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami Isteri yang mempunyai Empat Orang Anak dan Dua Cucu PA dijadikan sebagai Saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H,” Martualesi, mengakhiri. (wik/mc)



