23.9 C
Medan
Saturday, 23 September 2023
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Duda Cabuli Bocah 7 Tahun di Labusel, Modusnya Tawarkan Bakso

Medancyber.com – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), mengamankan seorang duda berinisial Sayuti Dalimunthe (48) karena mencabuli bocah berusia tujuh tahun. SD melancarkan aksinya dengan modus menawarkan bakso kepada korban.

“Pelaku berinisial SD, telah kita tangkap dan tahan,” kata Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, Senin (4/9/2023).

Catur mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi, Kamis (31/8/2023) sore. Saat itu, pelaku tengah berada di sebuah pesta. Lalu, pelaku melihat korban dan langsung berniat untuk mencabulinya.

“Saat di lokasi, pelaku melihat korban dan di situ pelaku tidak mampu menahan nafsunya. Di mana pelaku sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga pelaku timbul niat melakukan cabul terhadap korban,” jelasnya.

Untuk memperlancar aksinya, pelaku SD menawarkan bakso kepada korban, sehingga korban merasa tergiur. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.

Ayah korban yang mengetahui kejadian itu lalu melaporkan pelaku ke Polres Labusel. Pihak kepolisian pun lalu memburu pelaku dan mengamankannya. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Labusel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Catur.(det/mc)

Baca Juga:   Isu Perlawanan di Internal Polri Pasca Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Kadiv Humas : Kami Tunduk ke Kapolri

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,868FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles