Medancyber.com — Netizen dibuat geram setelah video dugaan penganiayaan oleh oknum polisi viral di media sosial. Terbaru, Kompol DK selaku Kanit 1/Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut mangkir dari gelar perkara yang digelar Bidpropam Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).
Ketidakhadiran Kompol DK dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum karena sebelumnya dia juga mangkir dari sidang praperadilan di PN Medan.
Kasus ini dilaporkan oleh Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi — warga Tanjungbalai yang ditangkap lalu dijadikan tersangka kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Namun, pengacara Rahmadi menegaskan tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan.
“Yang ada hanya penganiayaan yang dilakukan Kompol DK dan kawan-kawan, klien kami dipiting, dipukul, diinjak-injak seperti terlihat pada rekaman CCTV toko pakaian,” ujar Umar dengan nada kecewa.
Bidpropam Polda Sumut berencana akan melakukan upaya paksa apabila Kompol DK tetap tidak kooperatif.
Dalam gelar perkara, kuasa hukum Rahmadi juga menegaskan laporan dugaan tindak pidana Kompol DK telah diterima SPKT Polda Sumut dan mendesak Ditreskrimum segera memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.
Kasus ini menyulut emosi publik, terlebih di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.(bdh/mc)



