26.7 C
Medan
Sunday, 19 May 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Jadi Kurir Sabu, Pemuda Usia 20 Tahun Divonis Mati Hakim PN Medan

Medancyber.com – Medan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Tantra Surya Dewangga alias Narji (20) terbukti menjadi kurir sabu seberat 41 kilogram lebih.

Majelis hakim menilai, terdakwa warga asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, perbuatannya melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra VII, Rabu (14/7).

Menurut hakim, terdakwa melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam memutus perkara, hal yang memberatkan kata hakim, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ucap Syafril.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Menara Keadilan Sri Wahyuni dan Syarifatah Sembiring maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Nurhayati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfiah diuraikan, kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika.

“Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa hp agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu,” ujar JPU Nurhayati.

Lalu, kata JPU, pada hari Jumat, 04 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara.

Baca Juga:   Ingkar dari Kesepakatan, PT Garda Parahiyangan Digugat ke Pengadilan

“Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo,” urainya.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman Masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo.

“Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu,” sebut JPU.

Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper.

Namun, setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi. Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya kedalam tas koper untuk di simpan di Hotel Cordela.

Selanjutnya, terdakwa kembali ke hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela.

Dikatakan JPU, saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa petugas anggota Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Setelah anggota kepolisian RI bersama dengan petugas Hotel melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela telah menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah milik Pablo yang telah terdakwa bawa sebelumnya.

Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn dan ditemukan kembali 17 bungkus sabu. 

Baca Juga:   Kasus Tipu-tipu 4 Miliar, Eksepsi Terdakwa Anwar Tanuhadi Ditolak Hakim

“Atas perbuatan terdakwa, petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan sebanyak 40 bungkus sabu seberat 41.835 gram ke kantor polis untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas JPU.(mu/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles