25.6 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Poldasu Didukung Telusuri Dugaan TPPU Aliran Dana Kasus Bos Judi Online Apin BK

Medancyber.com – Kasus judi online yang dikelola Apin BK belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, putaran uang judi online diduga beromset hingga triliunan rupiah itu juga santer dikabarkan mengalir ke berbagai pihak mulai dari oknum berseragam hingga partai politik.

Kriminolog yang juga salah satu Praktisi hukum Kota Medan, Dr. Redyanto Sidi SH, MH juga turut memberikan atensi dan tanggapannya soal progres proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Redyanto mengaku mendukung penuh Polda Sumut mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus judi online tersebut.

“Tentu kita sangat mendukung pihak kepolisian khususnya Polda Sumut dalam mengusut tuntas dugaan TPPU aliran dana kasus judi online Apin BK yang cukup heboh ini,” sebut Redyanto saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/12/2022) siang. 

Menurutnya, segala kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum kasus judi online beromset fantastis itu sangat perlu untuk didalami pihak kepolisian, khususnya menyangkut dugaan TPPU aliran dana dari Apin BK, bos besar judi online yang namanya tercantum dalam foto skema konsorsium Ferdy Sambo yang sempat beredar ke publik belum lama ini.

“Segala kemungkinan tindak pidana dalam penyidikan kasus judi Apin BK ini tentu sangat penting didalami. Apalagi menyangkut dugaan TPPU dari omset putaran uang yang nominalnya sebesar itu, terlebih lagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri lagi-lagi dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Redyanto, dugaan TPPU dalam kasus judi Apin BK juga perlu melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyidikannya untuk menelusuri jejak aliran dana dari hasil judi online yang dikelola Apin BK.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Grebek Kampung Narkoba Klambir V, Kurir dan Pemakai Ditangkap

“Seyogianya pihak kepolisian juga perlu berkordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari hasil putaran uang judi online itu. Karena untuk menelusuri kemana saja aliran dana itu perlu data analisis transaksi keuangan yang dalam hal ini merupakan kewenangan PPATK,” imbuhnya.

Sementara terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan menyebutkan bahwa sejauh ini Kejatisu masih sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai dugaan TPPU berkaitan kasus judi online tersebut. 

“Untuk perkara TPPU berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan, masih SPDP yang kita terima. Kalau untuk perkara perjudiannya berkas tahap I sudah kita terima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU Kejatisu,” jelas Yos, saat dikonfirmasi, Sabtu siang.

Menyangkut perkara judi Apin BK, lanjut Yos, Tim JPU Kejati Sumut tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut. 

“Informasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera kita informasikan kepada teman-teman wartawan,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menambah, tersangka Apin BK dipersangkakan tindak pidana pertama, Pasal 303 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHPidana atau kedua, Pasal 303 ayat 1 ke 2 jo psl 55 ayat (1)ke 1 jo psl 65 KUHPidana.

Atau ketiga, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles